Metaverse adalah dunia virtual yang bisa kita ciptakan dan eksplore bersama dengan orang lain di dunia fisik yang berbeda. Namun, apakah metaverse halal atau haram?
Untuk menjawab pertanyaan itu, Mufti Faraz Adam, dari Yaqeen Institute for Islamic Research, United Kingdom, menjelaskan bahwa ada beberapa poin yang harus dipertimbangkan. Poin pertama terkait dengan kegunaan (utility). “Apakah teknologi tersebut berdampak positif terhadap kehidupan kita,” sorot Mufti dalam webinar berjudul “ Blockchains and Metaverse : Islamic Perspective” yang diadakan SBM ITB melalui Center for Islamic Business and Finance (CIBF) bekerjasama dengan IBF Net Group secara daring pada Jumat (11/2/2022).
Webinar tersebut dihadiri oleh Mufti Faraz Adam, dari Yaqeen Institute for Islamic Research, UK dan Yuliani Dwi Lestari dari SBM ITB. Webinar dibuka oleh Prof. Dr. aurik Gustomo, Wakil Dekan Bidang Akademik SBM ITB dan CEO IBF Net Group, Mohammed Alim.
Mufti menekankan, jika suatu hal tidak membawa kegunaan, tentu dalam Islam tidak diperbolehkan. Mufti juga menyoroti pentingnya bagi kita untuk melihat dampak dari teknologi tersebut di dunia nyata. Jika metaverse mengganggu kehidupan nyata seseorang, seperti mengganggu kewajibannya sebagai umat islam maupun kehidupan sehari-hari, sebaiknya hal tersebut dihindari.
“Apakah keterlibatan kita dalam metaverse mengganggu kewajiban kita sebagai muslim, serta kewajiban kita sehari-hari, dan apakah perbuatan tersebut berdampak buruk?” tanya Mufti.
Selain itu, Mufti menambahkan, penting juga bagi kita untuk melihat metaverse dari sisi design dan pengalaman yang ditawarkan. Seperti misalnya, apakah ada design yang haram di Islam yang dimuat dalam metaverse tersebut, serta adakah pengalaman yang ditawarkan bertentangan dengan ajaran Islam. Jika keburukan yang didapatkan dalam dunia metaverse lebih banyak dari kebaikannya, maka sebaiknya hal tersebut ditinggalkan.
Sejalan dengan pandangan Mufti, Yuliani Dwi Lestari juga melihat sesuatu dari kemanfaatkannya. Dalam pemaparannya, Yuliani menjelaskan terkait dengan teknologi blockchain.
Blockchain adalah teknologi catatan data yang dikelola oleh sistem komputer yang tidak memiliki entitas apapun. Yuliani menjelaskan, salah satu implementasi dari blockchain sudah diterapkan dalam Islam seperti dalam bidang halal supply chain dan sistem tracking, perbankan dan asuransi, pendidikan, serta zakat. Jika blockchain digunakan dengan cara positif, maka hal tersebut akan memberikan manfaat dan sejalan dengan Islam.
Namun, Yuliani menyoroti pentingnya regulasi sistem pengelolaan, dan pengujian sehingga teknologi blockchain ini dapat dimanfaatkan secara positif.
Sementara itu, Aurik mengatakan, blockchain adalah pilar dari yang memicu revolusi 4.0, tetapi perlu pemahaman yang lebih lanjut terkait teknologi tersebut apakah halal atau haram dalam perspektif islam. Selain Blockchain, Aurik juga menyoroti perkembangan Metaverse yang saat ini sedang berkembang pesat dimana perlu diskusi lebih lanjut terkait hukumnya dalam Islam.