Manajemen investasi (MI) melibatkan pengelolaan sekuritas seperti saham dan obligasi secara profesional untuk mencapai target investasi yang menguntungkan. Pengelolaan ini sering kali melalui kontrak investasi atau kontrak kolektif seperti reksa dana untuk investor institusi atau individu.
Mahasiswa Magister Administrasi Bisnis SBM ITB Young Professional 67 berkesempatan bejalar tentang dunia investasi langsung dari pakarnya, saat Kepala Spesialis Investasi dan Pengembangan Produk Sucor Asset Management, Lolita Liliana mengisi kuliah tamu Analisis Pasar Modal di Kampus MBA ITB, Bandung, Senin (20/11). Di kuliah tersebut, Lolita menjelaskan bagaimana manajer investasi seperti Sucor membuat produk dan menjual reksa dana kepada investor.
Menurut Lolita, proses pembuatan produk reksa dana dimulai dari analisis dan riset pasar. Inisiasi produk baru melibatkan sales sebagai penanggung jawab yang kesehariannya bertemu dengan nasabah.
Produk kemudian dibuat portofolionya oleh spesialis investasi. Pembuatan produk juga butuh koordinasi dengan departemen lain seperti Teknologi Informasi, Sumber Daya Manusia, Operasional, Komunikasi Pemasaran, Sales, dan Kepatuhan.
Produk kemudian diregistrasikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah menunjuk bank kustodian, konsultan hukum, notaris, dan sebagainya. Setelah baru membuat prospektus dan perjanjian pengelolaan dana. Produk kemudian dirilis dengan nomor registrasi pajak, di mana setiap produk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) masing-masing.
Ketika produk rilis, MI juga membuat kebijakan investasi dan pengaturan sistem pembatasan. Produk tidak lupa dipasarkan.
Tidak lupa, MI akan membuat laporan penggalangan dana. Menurut Lolita, sejumlah hal mesti diperhatikan dalam pembuatan portfolio produk. Seperti alokasi aset, alokasi sektor, pemilihan aset, pertimbangan aset, strategi perdagangan, dan evaluasi kinerja portofolio.
Menurut Lolita, jika ingin berkarir di pasar modal, ada sejumlah sertifikasi yang dapat mahasiswa ambil. Di antaranya, Chartered Financial Analyst (CFA), Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE), Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD), Wakil Manajer Investasi (WMI), hingga Certified Financial Planner (CFP).