Para technopreneur perlu memiliki pemahaman yang baik tentang aspek legal dan kekayaan intelektual (KI) untuk menghindari risiko hukum dan melindungi hak-hak mereka. Hal ini disampaikan oleh R. Rizky A. Adiwilaga, Konsultan Manajemen Kekayaan Intelektual Adiwilaga & Co., dalam kuliah tamu bertajuk Legal Aspect and Intellectual Properties Management di Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung pada hari Selasa (28/11).
Adiwilaga menjelaskan bahwa aspek legal dan kekayaan intelektual perlu dikelola dengan baik oleh technopreneur, agar bisnis mereka dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
“Tanpa pengelolaan yang baik, technopreneur dapat menghadapi berbagai risiko hukum, seperti tuntutan hukum, pelanggaran hak cipta, dan persaingan tidak sehat,” ujar Adiwilaga.
Adiwilaga juga menjelaskan beberapa isu legal yang sering dihadapi oleh technopreneur. Seperti isu hukum perusahaan yang meliputi pendirian badan usaha, perizinan usaha, dan kepatuhan terhadap regulasi. Technopreneur juga perlu memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia agar bisnisnya dapat berjalan dengan lancar dan tidak melanggar hukum.
Mereka menurut Adiwilaga juga mesti memahami isu hukum kontrak yang meliputi penyusunan kontrak yang baik dan benar, serta penyelesaian sengketa kontrak. Technopreneur perlu memahami dasar-dasar hukum kontrak agar dapat melindungi hak-hak mereka dalam berbisnis.
Sementara isu hukum kekayaan intelektual meliputi perlindungan hak cipta, paten, merek, dan desain industri. Technopreneur perlu melindungi karya intelektual mereka agar tidak dirugikan oleh pihak lain.
“Dengan pemahaman yang baik, technopreneur dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi bisnis mereka dan menghindari risiko hukum,” ujar Adiwilaga.
Untuk mengelola aspek legal dan kekayaan intelektual dengan baik, Adiwilaga memberikan beberapa tips bagi technopreneur. Antara lain, berkonsultasi dengan penasihat hukum yang berpengalaman, melakukan riset hukum yang mendalam, dan embuat dokumentasi hukum yang lengkap.