Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Prof.Dr.Ir. Irwandy Arif, MSc., mengatakan pengelolaan mineral dan batubara harus berjalan secara berkelanjutan. Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memastikan sumber daya tak terbarukan tersebut berkontribusi terhadap kesejahteraan dan kesejahteraan masyarakat.
Irwandy menyampaikan hal itu dalam kuliah tamu bertajuk “Keberlanjutan Industri Batubara di Tengah Transisi Energi” di Kampus MBA Sekolah Bisnis Manajemen Institut Teknologi Bandung pada Jumat (24/11). Dalam kuliahnya, Prof Arif menyoroti berbagai tantangan dalam pengembangan industri mineral dan batubara dalam negeri, khususnya perlunya pedoman yang tepat, tepat sasaran, dan komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi saat ini dan masa depan.
Ia mengatakan, pemetaan komprehensif di sektor ini seringkali dibatasi oleh ketersediaan dan validitas data, mulai dari kegiatan hulu hingga hilir. Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas data sumber daya dan cadangan, Prof. Arif menekankan perlunya kegiatan verifikasi oleh pihak dan pemerhati yang berkompeten. Ia juga menyebutkan potensi untuk meningkatkan umur cadangan melalui peningkatan kegiatan yang mengubah sumber daya menjadi cadangan dan penerapan metode penambangan yang komprehensif.
Prof Arif mengatakan, kurangnya fasilitas hilirisasi dan ketergantungan negara pada ekspor batubara. Ia kemudian menguraikan ambisi Indonesia untuk mengembangkan pertambangan hilir secara menyeluruh, transisi dari hulu ke hilir, pada tahun 2030. Rencana ambisius tersebut mencakup menghidupkan kembali industri batu bara skala komersial dengan total kapasitas 37,6 juta ton.
Untuk meningkatkan pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara, Prof Arif mengusulkan beberapa strategi, antara lain mempercepat pembangunan pabrik pengolahan dan/atau pemurnian, mengintegrasikan rantai pasok antara tambang dan smelter, mengembangkan teknik pengolahan dan pemurnian yang canggih, dan menerapkan kebijakan fiskal dan non-fiskal. Kebijakan insentif itu berguna untuk mendorong tumbuhnya industri hilir penyerapan produk, dan mendorong penguasaan teknologi pengolahan dan/atau pemurnian. Dia menyerukan agar para pemangku kepentingan di industri batubara mengadopsi strategi inovatif dan praktik berkelanjutan dalam menghadapi transisi energi global.