Sertifikasi halal tidak hanya mesti bebas dari babi, tetapi juga melibatkan segala aspek. Mulai dari bahan mentah hingga metode produksi. 

“Proses sertifikasi halal sangat teliti, mencakup segala hal dari bahan material hingga proses produksi,” kata Dina Sudjana, Ketua Harian Pusat Halal Salman ITB, saat memberikan kuliah tamu untuk mata kuliah Rantai Nilai dan Operasi Halal di MSM ITB pada Senin (8/7). 

Berbicara kepada angkatan 2023, Sudjana membagikan pengalamannya selama hampir 35 tahun di industri halal, dengan fokus pada kompleksitas regulasi halal di Indonesia. Menurut Sudjana, otoritas yang kini berhak mengeluarkan sertifikasi halal adalaj Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sertifikasi ini mencakup makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan barang guna lainnya. Sudjana menekankan pentingnya pelaku usaha mendaftarkan sertifikasi halal dan menjelaskan jenis-jenis produk yang harus disertifikasi. 

“Sangat penting bagi pelaku usaha untuk mematuhi standar halal. Ketidakpatuhan dapat berakibat pada sanksi pidana,” tegasnya.

Karena kompleksitasnya, restoran kemudian menerapkan regulasi ketat, seperti larangan membawa makanan dari luar untuk menjaga status sertifikasi halalnya. Ini terjadi pada Restoran Bakso Afung. Restoran ini telah mengantongi sertifikasi halal. Kemudian ada pelanggan Bakso Afung di Bali yang sengaja makan krupuk babi di restoran tersebut.  Untuk menjaga kehalalan restoran, Afung kemudian menghancurkan semua alat masakan yang terkontaminasi oleh krupuk tersebut. 

Untuk itulah, Sudjana menekankan bahwa halal tidak hanya tentang bahan baku, tetapi juga seluruh proses produksinya. Dia juga menyoroti peran konsumen dalam menjaga standar halal, mendorong mereka untuk melaporkan setiap ketidakpatuhan. 

“Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi produk halal. Kewaspadaan Anda membantu memastikan produk di pasaran benar-benar halal,” katanya.

Pelaksanaan bertahap sertifikasi halal wajib sendiri dimulai sejak 2019 dan diharapkan selesai sepenuhnya pada 2029. Seja saat itu, semua produk wajib mengantongi sertifikasi halal untuk bisa diperjualbelikan. 

Kontributor: Putri Dzakiyah Suharyono, Kewirausahaan 2025