SBM ITB menggelar sidang promosi doktor untuk promovendus Yolli Eka Putri dengan judul disertasi “Peer-to-Peer Lending Type of Loans, CEO Characteristics, and Non-Performing Loans: Case in Indonesia”, Rabu (12/1/2022). Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Sudrajati Ratnaningtyas dengan promotor Prof. Dr. Ir. Sudarso Kaderi Wiryono dan pendamping promotor Dr. Yunieta Anny Nainggolan.

Dalam disertasinya, Yolli mengeksplor tentang Peer-to-Peer Lending (P2P lending) di Indonesia, khususnya tentang hubungan antara pinjaman konsumtif, pinjaman produktif, umur CEO platform P2P, dan pemeliharaan lisensi terhadap non-performing loans (NPL) dalam platform P2P. Riset yang dilakukan menggunakan sebelas variabel independen dengan dua variabel kontrol dan diolah dengan metode regresi panel dengan data dari 61 platform P2P lending yang telah terdaftar di OJK.

The study concluded that consumer loans were positively related to NPL, while productive loans were negatively related. The CEO age and license maintenance are also negatively related to NPL. However, the finding of this relationship between license maintenance and NPL is not supported by other studies and requires further research. With these findings, this research is the first to confirm the relationship between consumer lending, productive lending, P2P platform CEO’s age, and license maintenance on NPL.

Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa pinjaman konsumtif berhubungan positif terhadap NPL, sementara pinjaman produktif berhubungan negatif. Umur CEO dan pemeliharaan lisensi juga berhubungan negatif dengan NPL, namun penemuan tentang hubungan pemeliharaan lisensi dengan NPL ini tidak didukung oleh riset lain dan membutuhkan penelitian lebih lanjut. Dengan temuan-temuan demikian, riset ini menjadi riset pertama yang membenarkan hubungan antara pinjaman konsumtif, pinjaman produktif, umur CEO platform P2P, dan pemeliharaan lisensi terhadap NPL.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari riset ini, ada beberapa tindakan yang direkomendasikan baik untuk regulator sebagai pemegang kebijakan maupun pemilik platform P2P lending. Pertama, regulator harus mendukung penawaran pinjaman produktif di platform P2P lending dan menciptakan mitigasi resiko bagi platform yang menawarkan pinjaman konsumtif. Kedua, regulator perlu mengatasi tantangan lisensi secara fleksibel namun pragmatis dan mempertimbangkan keuntungan yang mungkin dibawa oleh sharing economy yang dihasilkan dari industri P2P lending. Pemilik platform P2P lending juga harus lebih memfokuskan pinjaman untuk kegiatan produktif, terutama untuk platform P2P baru, dan mempertimbangkan usia serta pendidikan dalam mengangkat CEO-nya.

Setelah sesi pemaparan oleh promovendus, ketua sidang memberikan kesempatan bagi tim penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Irwan Tri Nugroho, Oktofa Yudha Sudrajad, Ph.D, dan Dr. Ir. Subiakto Sukarno, MBA, serta promotor dan ko-promotor untuk memberikan pertanyaan terkait disertasi tersebut. Yolli berhasil mempertahankan disertasinya dan memperoleh yudisium Cum Laude.

Kontributor: Janitra Nur Aryani, Manajemen 2023