Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menyelenggarakan International Webinar Halal Pharmaceutical and Healthcare Ecosystem Industry Forum pada Rabu (6/7/2022). Sebagai organisasi arsitektural Keuangan Syariah, KNEKS menyelenggarakan acara itu untuk mengkomunikasikan dan memperkuat nilai-nilai halal dalam masyarakat dari berbagai aspek. Adapun, bahasan forum internasional kali ini adalah untuk menjawab keresahan dalam masyarakat yang timbul akibat pandemi Covid-19.
Acara dibuka oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan Wempi Saputra. Wempi menyatakan bahwa pandemi Covid-19 menguji kita semua. Baik itu dari sisi kesehatan, dari sisi pembiayaan, maupun koordinasi diantara keduanya diuji kesiapannya untuk menangani isu kesehatan global. Dengan terciptanya kondisi stabil antara keduanya, diharapkan negara dapat mengurangi berbagai unsur risiko yang mungkin muncul.
Khususnya dari sisi kesehatan, tantangan yang muncul adalah mengenai sertifikasi halal dari produk kesehatan yang telah ada selama ini. Karena dengan adanya sertifikasi halal dalam suatu produk, konsumen (baik itu muslin maupun non-muslim) bisa merasa lebih tenang karena terdapat jaminan produk tersebut aman, efektif, berkualitas dan bersih.
Kesadaran tersebut disambut pemaparan dari Assistant Professor Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB, Nila Armelia Windasari. Pandemi membuat banyak orang lebih sadar akan pentingnya kesehatan. Hal tersebut dapat kita lihat dari perubahan metode pengobatan yang dipergunakan oleh masyarakat umum yang tadinya menjalani pengobatan secara mandiri menjadi melakukan kunjungan ke klinik dan rumah sakit.
Menurut Nila, problem dari sisi pelayanan kesehatan di Indonesia pada dasarnya tidak bisa dilihat dari sisi vaksin semata. Terdapat fakta bahwa kurangnya rumah sakit yang memiliki sertifikat kompetensi secara syariah ini pun dapat menjadi hal yang menghambat lajunya prinsip halal. Jumlah rumah sakit tersebut masih bisa terhitung kurang dari 100. Padahal, jika ditelusuri lebih lanjut mengenai percabangannya, rumah sakit syariah ini tidak dapat berdiri sendiri, tetapi disokong oleh bagian farmasi dan peralatan medis yang halal, makanan halal, keuangan halal serta barang dan jasa pendukung lainnya.
“Sebagai produk yang awam di telinga umum, syariah medis pada dasarnya perlu didukung oleh berbagai hal, mulai dari regulasi, standarisasi, service internal value, low hospital operator. Dengan ditingkatkannya gambaran merek, kualitas jasa infrastruktur, jasa syaria, serta jasa jasa tambahan lain lewat standarisasi kompetensi dan pelatihan nilai nilai secara internal, diharapkan dapat menggaet potensi kebaruan di mata umum,” tutur Nila
Halal By Design
Dilanjutkan oleh Principal Parent & Halal Industry Strategist Rozi Osman International PLT, Roziatul Akmam Osman. DIkatakan dia, di mata umum terdapat kekhawatiran dari penganut kepercayaan muslim terhadap kehalalan sebuah vaksin. Menurut kepercayaan muslim, adalah wajib kita bertanggungjawab terhadap Allah mengenai produk yang kita konsumsi. Produk yang dikonsumsi tersebut haruslah memiliki unsur halalan toyyiban yang terjamin aman, efektif, berkualitas dan bersih.
“Kita perlu melihat sertifikasi medis halal ini dalam jangka waktu yang panjang. Dimana kita perlu menghormati apa yang pasien percaya dalam batinnya. Dengan demikian, baik konsumen ataupun perusahaan bisa saling memberikan value yang maksimal dan saling menghormati pihak satu dengan pihak yang lainnya,” tutur Roziatul.
Lebih lanjut, Operation Director PT Bio Farma, M Rahman Roestan menjelaskan bahwa dengan segala kompleksitas yang ada, pada dasarnya industri farmasi itu sangat mahal, berresiko dan diregulasi dengan sangat ketat. Untuk membangun produk farmasi dan bioteknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, pengembang butuh waktu lebih dari 10 tahun. Maka dari itu kita harus bisa merancang aspek halal sendari awal atau kita sebut sebagai Halal By Design. Dimana sendari awal, kita bisa yakin memberikan kualitas produk yang terjamin kehalalannya.
Head Of Halal Study Centre ITB, Ilma Nugrahaini pun menambahkan penjelasan, bahwa Halal By Design pada dasarnya adalah pendekatan yang sistematis dan berdasarkan sains untuk merancang dan membangun produk halal. Hal ini dimulai dari proses perencanaan, pemilihan bahan baku yang halal, pengolahan dan manajemen halal yang sesuai dengan prinsip syariah.
“Semua ini didasarkan atas prinsip lebih baik mencegah daripada mengobati. Hal ini berarti kita harus memiliki perencanaan yang sangat matang agar hasil yang didapatkan efektif, efisien dan sesuai dengan prinsip syariah,” tutur Ilma.
Dalam jangka waktu yang dekat, prinsip halal ini tidak hanya akan diterapkan pada hal hal yang kita konsumsi langsung. Tetapi juga merambah pada tiap-tiap cabang yang terkait dengannya, contohnya adalah pembangunan Kawasan Industri Halal. Menurut VP Business Development PT Jababeka Tbk, Onky Martha, Jababeka sendiri tahun ini membuka Kawasan Industri Halal. Terdapat 2 pihak di bidang farmasi serta sekitar 10 rumah sakit yang tersertifikasi secara syariah telah bergabung di dalamnya.