Pakar Hukum Bisnis dan Hukum Kekayaan Intelektual Christian Andersen, mengatakan hak kekayaan intelektual (IPR) memegang peranan penting dalam industri kreatif. IPR dapat mengamankan ide dan kreativitas.
Menurut pengajar pada Universitas Kristen Maranatha tersebut, sebagai negara dengan populasi keempat terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi tinggi dalam ekonomi kreatif. Ia menyebutkan Indonesia unggulan dalam keanekaragaman hayati dan budaya.
Seringkali kreativitas budaya Indonesia memiliki potensi bisnis. Misalnya saja upacara sakral yang juga ditampilkan sebagai pentas seni, di mana turis bisa ikut menikmati. Hal itu disampaikan Christian pada Selasa (31/10/2022), saat mengisi sesi kuliah tamu mengenai Peran IPR dalam Industri Kreatif, menuju komunitas ekonomi ASEAN di Sekolah Bisnis Manajemen ITB.
Industri kreatif di Indonesia menjadi salah satu industri terbesar. Pangsa pasarnya mencapai 8,7 miliar dolar Amerika Serikat, 4,5 juta pekerja, dan 1,5 juta perusahaan. Porsi paling besar dalam bidang busana, kerajinan tangan, dan periklanan.
Besarnya kebutuhan komoditas kreativitas, membuat ide-ide potensial perlu diamankan. Paten dan rahasia dagang menjadi dua pilihan di antara beberapa bentuk IPR. Keduanya sama-sama menjaga, namun punya peruntukkan yang sangat berbeda, sehingga penting untuk memahami kebutuhan ide yang perlu dilindungi.
Untuk paten, menurut Christian, hak eksklusif diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil temuannya di bidang teknologi pada waktu tertentu. Temuan berupa produk, proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Contohnya adalah metode bisnis, software, teknik medis, teknik olahraga, dan sebagainya. Pemegang paten memiliki hak ekslusif dan melarang orang lain, memberi lisensi, menggugat ganti rugi, dan menuntut orang yang melanggar.
Sementara itu, rahasia dagang menurut Christian adalah informasi dalam bidang teknologi dan bisnis yang tidak diketahui oleh pihak umum. Informasi tersebut memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik. Berbeda dengan paten, rahasia dagang tidak didaftarkan, namun bisa dilindungi dengan rangkaian perjanjian kerahasiaan dan bukti kerahasiaan.
Lantas kapan harus menggunakan paten, dan kapan harus menggunakan rahasia dagang? Paten dan rahasia dagang tidak bisa dipilih sekaligus. Mendaftarkan hak paten, berarti justru harus membuka rahasia.
Menurut Christian, di sinilah peran penasehat hukum menjadi penting, perlu kejelian untuk memilih bentuk perlindungan IPR yang tepat. Namun sederhananya, paten diperuntukkan untuk mengamankan posisi sebelum pihak lain mengambil hak paten yang sama lebih cepat, atau saat terlalu sulit untuk merahasiakan inovasi yang ingin dilindungi. Sementara itu, Christian justru lebih menyarankan mengamankan rahasia dagang ketika invensi tersebut mudah dirahasiakan.