Kepala Badan Pengelola REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) mengatakan bisnis punya posisi penting dalam vokasi dan aksi. Untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, bisa dengan membatasi izin bagi korporat yang melakukan deforestasi atau degradasi hutan.
Heru Prasetyo memaparkan serangkaian riset dan agenda dari REDD+ pada Senin (31/10/2022). Manusia bergerak dengan sains lewat proses justifikasi, regulasi, dan pengukuran. Namun pada prosesnya perlu diikuti dengan penemuan, inovasi, terobosan, dan perubahan.
Ketika melihat kembali revolusi industri sebagai titik balik sejarah manusia, perlu ada perubahan pula untuk mengurangi dampak negatif yang timbul. Salah satunya adalah dampak pada emisi, deforestasi, dan degradasi hutan.
Permasalahannya, sektor publik dan swasta diatur dengan ukuran wealth (kekayaan). Sehingga wealth memegang peranan besar sebagai tujuan akhir negara, korporat, komunitas, dan individu.
Wealth diukur secara aktif oleh manusia, dan apa yang diukur akan diatur. Namun yang tak diukur, tidak diatur. Itulah yang menyebabkan semua sektor menitikberatkan pada wealth.
REDD+ menitikberatkan pada emisi sebagai indikator utama. Dan penyumbang emisi terbesar bukanlah aktivitas energi dan transportasi yang memang menghasilkan banyak emisi juga. Melainkan, penyumbang terbesarnya adalah deforestasi.
Menurut Heru, tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh REDD+ adalah pengurangan emisi, peningkatan stok karbon, konservasi dan perawatan biodiversity, dan pertumbuhan ekonomi. Usaha untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan lewat strategi nasional, di mana REDD+ melibatkan institusi dan proses, kerangka berpikir soal legal dan regulasi, program-program strategis, perubahan dalam paradigma dan budaya kerja, serta inklusi dan keterlibatan stakeholders.
REDD+ Agency, menurut Heru, dibangun pada tahun 2013 sebagai setup untuk menjalankan strategi nasional tersebut. REDD+ Agency ada di level kementerian, bertanggungjawab langsung pada Presiden, dan dirancang oleh otoritas nasional untuk REDD+. Tujuannya untuk membantu Presiden dalam koordinasi, sinkronisasi, perencanaan, pengadaan fasilitas, dan control di REDD+ di Indonesia.