SBM ITB bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar seminar tentang Pasar Modal Syariah pada Sabtu (5/11/2022). Sejumlah tokoh hadir sebagai pembicara, seperti Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi SE, MBA, Direktur Pusat Bisnis dan Keuangan Islam (CIBF) SBM ITB Oktofa Yudha Sudrajad, dan Kepala Departemen Informasi Pasar Modal Syariah dan Hubungan Kelembagaan OJK Dyah Mustika.
Plt. Dekan SBM ITB Prof. Dr Jaka Sembiring, saat membuka seminar menyatakan, Indonesia berpotensi menjadi negara yang kuat pasar modal syariahnya. Ia percaya pasar modal syariah berpotensi tumbuh secara global.
Menurut Fadilah Kartikasari, peningkatan literasi keuangan masyarakat dapat membantu menyebarkan kesadaran tentang pasar modal syariah. Ia menekankan pentingnya berinvestasi dan berharap ke kampus-kampus di Indonesia, untuk mendorong pemahaman tentang produk keuangan.
Kegiatan tersebut penting untuk menambah pengetahuan dan pemahaman tentang pasar modal syariah, khususnya di kalangan perguruan tinggi. Indeks literasi dan indeks inklusi OJK pada tahun 2021 menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan hasil survei tahun 2016.
Terkait literasi pasar modal syariah di kampus, Direktur CIBF Oktofa Yudha Sudrajad mengatakan di sekolah MBA ITB terdapat sekelompok ahli dan program studi yang berfokus pada keuangan Islam. Banyak peneliti juga tertarik dengan topik keuangan Islam.
Ia juga mengatakan bahwa keuangan syariah juga dapat berkembang secara domestik dan global. Saat ini negara di Asia Tenggara yang relatif maju bidang keuangan syariahnya ada di Malaysia.
Adapun menurut Dyah, saham syariah, sukuk koperasi, dan reksa dana syariah telah diatur oleh OJK. Saat ini, 45,96% saham syariah diperdagangkan dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Sebelum pandemi, saham syariah masih sangat kecil, kurang dari 5%. Konsep pasar modal syariah adalah konsep muamalah. Saat ini, potensi perkembangan saham syariah di Indonesia terlihat sangat cerah. Namun, saham syariah harus lolos screening terlebih dahulu.
Dalam keuangan Islam, jika kita ingin menginvestasikan uang kita, maka harus diatur oleh manajer investasi. Manajer investasi akan menginvestasikan uang yang kita miliki ke dalam produk keuangan syariah. Selain itu, kegiatan investasi pada produk keuangan syariah mengikuti aturan syariah yang mengawasi kegiatan pasar modal.