ITB mendukung proses transisi menuju endemi COVID-19 dengan menerapkan status “Terbuka” di seluruh lingkungan ITB. Penerapan status terbuka tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Status terbuka mulai berlaku sejak 8 Maret 2023, bertepatan dengan keluarnya Surat Edaran Nomor: 457/IT1.B03/HK/2023. Surat edaran tersebut menjelaskan kegiatan akademik tetap harus mematuhi protokol kesehatan, baik yang dilaksanakan secara luring maupun bauran. Dosen, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan mahasiswa yang melaksanakan kegiatan di lingkungan ITB harus dalam keadaan sehat.
Selain itu, kegiatan seperti wisuda, dies natalis, orasi, upacara, pelepasan jenazah, dan aktivitas lain yang melibatkan pihak luar ITB harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan ITB. Acara sosial-budaya yang menggunakan fasilitas di ITB pun harus mendapatkan izin dari rektor, dan semua tamu harus melapor kepada Satuan Pengamanan (Satpam) ITB.
Pemberlakuan Surat Edaran ini dapat dievaluasi dan dilakukan perubahan setiap saat. ITB berkomitmen untuk menjaga kesehatan civitas dan masyarakat dengan melaksanakan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinasi selama masa transisi ini.