Ekonomi syariah merupakan bagian inti dari kebijakan pemulihan ekonomi pascapandemi di beberapa negara. Di Indonesia, ekonomi syariah juga terus tumbuh dan menunjukkan perkembangan menggembirakan.
Bank Indonesia (BI) dalam Indonesia Halal Market Reports 2021/2022 mencatat potensi kontribusi ekonomi syariah sebesar US$ 5,1 miliar terhadap PDB nasional. Di antaranya melalui ekspor produk halal, pertumbuhan penanaman modal asing, serta substitusi impor.
Mengamati trend industrialisasi secara nasional dan global, kawasan industri yang saat ini terus berkembang adalah Kawasan industri Halal (KIH). Di Indonesia telah terbangun 3 kawasan industri halal, yakni Halal Industrial Park Sidoarjo, Modern Halal Valley Cikande, dan Bintan Inti Halal Hub.
Demikian disampaikan oleh Binsar Agung Hartanto, Deputi Direktur Halal Industry Infrastructure di Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mengisi kuliah tamu Halal Operations and Value Chain pada Kamis (14/6). Binsar menyampaikan bahwa sasaran strategis pengembangan KIH adalah menarik investor dan tenants, mengakomodasi UMKM untuk meningkatkan kapasitas dan keberlanjutan usaha, serta menjadikan KIH sebagai hub bahan baku halal yang akan mendukung usaha menengah dan besar, untuk menjadi bagian dari rantai pasok halal global.
Potensi pengembangan KIH tidak hanya terbatas sebagai kawasan industri saja, melainkan dalam bentuk kawasan ekonomi lainnya yang ada di Indonesia. Contohnya, kawasan ekonomi khusus, kawasan berikat, pusat logistik berikat, kawasan perdagangan bebas, dan pelabuhan bebas.
Sesuai tujuannya, kawasan pengembangan ekonomi yang ada di Indonesia bertujuan untuk menarik minat investor, agar berinvestasi di Indonesia. Kawasan ekonomi dengan berbagai unggulannya menyediakan berbagai fasilitas fiskal dan non-fiskal yang telah diatur dalam berbagai regulasi.